Pada tanggal 17 Oktober 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Presiden Republik Indonesia yang keenam, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, menandatanganinya di Jakarta. Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini adalah wajibnya menampilkan logo halal pada produk dan jasa yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha diberikan waktu 5 tahun untuk memperoleh sertifikat halal bagi produk atau jasanya, dimulai sejak undang-undang ini diundangkan pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Oktober 2024, sanksi akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menempelkan label halal pada produk atau jasanya.
Pertanyaannya, produk atau jasa apa saja yang harus mendapatkan sertifikat halal? Apakah semua produk dan jasa wajib memiliki sertifikat halal? Pasal 135 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan batasan mengenai produk dan jasa yang harus bersertifikat halal.
Untuk produk atau barang yang harus bersertifikat halal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik diatur oleh huruf e sampai dengan huruf g.
Barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan diatur oleh huruf h. Sementara itu, jasa yang harus memperoleh sertifikat halal mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. Semua jasa tersebut hanya berlaku khusus untuk makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Dengan demikian, kita telah memahami jenis produk atau jasa yang wajib mendapatkan sertifikat halal. Untuk menghindari sanksi yang berlaku mulai 17 Oktober 2024, disarankan agar produk dan jasa Anda memperoleh sertifikat halal dan mencantumkan label halal.
Kamu bingung urus sertifikat halal?, Hubungi PT ELPATRA SINERGI INDONESIA AJA di nomor wa 0821-6302-9036
