#HALALGRATIS

YUK DAFTAR SERTIFIKAT HALAL GRATIS!!!

cropped-logo-halal.png
KENAPA UMKM HARUS MENDAFTARKAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK PRODUK YANG DI JUAL??
Mematuhi Prinsip Halal dalam Konsumsi Makanan: Suatu Ajaran Islami yang Mendalam. Dalam agama Islam, pentingnya mengonsumsi makanan yang terjamin halal telah ditekankan sebagai perintah Syariat. Manfaat dari mematuhi prinsip makanan halal dalam Islam tidak kurang dari lima aspek yang berharga. Perintah ini dengan tegas tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


"Hai manusia, nikmatilah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti jejak setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu" (QS Al-Baqarah: 168).

Selaras dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, tiga kategori produk diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Pertama, meliputi produk makanan dan minuman. Kedua, mencakup bahan baku, bahan tambahan makanan, serta bahan penolong dalam pembuatan produk makanan dan minuman. Ketiga, melibatkan produk dari proses penyembelihan dan layanan pemotongan hewan.

image
image
image
image
PRODUK APA YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL??
image
image
image
PERSYARATAN PEMBUATAN SERTIFIKAT HALAL GRATIS
image
image
Jika produk kamu tidak termasuk kategori halal self declare, maka produk termasuk Halal Reguler
Untuk halal reguler itu kamu harus punya :
1. Penyelia halal terakreditasi BPJPH
2. Membuat Manual SJPH
3. Membeli bahan baku yang sudah memiliki sertifikat halal.

Kalo Kamu Bingung untuk daftar halal reguler , Hubungi PT Elpatra sinergi Indonesia aja!

Yuk Daftar Segera!!