Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), penyelia halal dapat didefinisikan sebagai individu yang bertanggung jawab atas Proses Produk Halal (PPH). Pasal 24 butir C menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal.
Di Pasal 28 UU JPH, disebutkan bahwa persyaratan untuk Penyelia Halal termasuk memiliki wawasan luas dan pemahaman terhadap syariat kehalalan. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 juga mengatur hal ini, termasuk kewajiban Penyelia Halal seperti mengikuti Diklat Sertifikasi Penyelia Halal sesuai Pasal 78 ayat (3) dan pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi Penyelia Halal sesuai Pasal 81 ayat (2) terkait kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Peran Penyelia Halal, sebelumnya dikenal sebagai Auditor Halal Internal (AHI)/Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) dalam HAS 23000, sangat penting dalam mengawasi proses produk halal, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan Proses Produksi Halal (PPH), dan mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) saat pemeriksaan.
Perusahaan dapat meraih tiga keuntungan utama dengan memiliki Penyelia Halal bersertifikat, yaitu jaminan kompetensi sebagai aset perusahaan dalam mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH), konsistensi kehalalan produk, dan pemenuhan persyaratan UU JPH Pasal 24 Poin C.
Dengan peran krusialnya, setiap Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Pasal 28 UU JPH, termasuk memiliki wawasan luas dan pemahaman syariat kehalalan. Persyaratan ini juga diatur dalam PMA No. 26 Tahun 2019, seperti dijelaskan pada Pasal 78 ayat (3) yang menegaskan kewajiban mengikuti pelatihan sertifikasi Penyelia Halal.
Jika Anda membutuhkan penyelia halal untuk pendaftaran halal reguler, silakan hubungi PT ELPATRA SINERGI INDONESIA di nomor WA +62 821-6302-9036